Lulung Sarankan Mekanisme KJP Diserahkan ke Sekolah

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 17:02 WIB
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI hal itu bisa meminimalisasi adanya pelanggaran dan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukkan KJP.
Warga antre mengesek Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakartabook Edu Fair 2015 di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Selasa (28/7). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Lulung menyarankan agar dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dana dikembalikan ke pihak sekolah. Menurut dia cara tersebut bisa meminimalisasi adanya pelanggaran dan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukkan KJP.

"Itulah saya bilang kembalikan saja ke sekolah. Mekanismenya berubah saja jangan diberikan ke siswa atau orang tua murid langsung karena kebutuhannya jadi berbeda," kata Lulung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (3/8). (Lihat Juga: Ahok Klaim Berhasil Setop Penipuan pada Program KJP)

Seperti diketahui sebelumnya dana KJP memang diberikan ke tiap-tiap sekolah. Program KJP menunjang program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk siswa tidak mampu. (Lihat Juga: Besaran Bantuan Kartu Jakarta Pintar Naik Tahun Ini)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada awal 2015, sistem KJP berubah. Para siswa dan orang tuanya tidak bisa lagi menarik tunai dana bantuan yang dicairkannya. Sebab, dana yang dicairkan berubah menjadi non tunai atau elektronik. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kartu yang seharusnya dipakai untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan malah digunakan untuk hal lainnya, termasuk karaoke. (Baca Juga: Uang Kartu Jakarta Pintar Diselewengkan Untuk Karaoke)

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menemukan pihak yang membeli bensin, motor, ponsel, dan bahkan membeli emas menggunakan KJP.

Atas temuan itu pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengaku akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan akan mencabut KJP bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditentukan.

"Jelas, sesuai peraturan Gubernur, KJP yang tidak untuk kepentingan pendidikan itu akan dihentikan. Kami lihat kasusnya dan lakukan pemanggilan. Bisa saja dilaporkan ke polisi," kata Arie saat ditemui di Balai Kota, Senin (3/8). (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER