"Itulah saya bilang kembalikan saja ke sekolah. Mekanismenya berubah saja jangan diberikan ke siswa atau orang tua murid langsung karena kebutuhannya jadi berbeda," kata Lulung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (3/8). (Lihat Juga: Ahok Klaim Berhasil Setop Penipuan pada Program KJP)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kartu yang seharusnya dipakai untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan malah digunakan untuk hal lainnya, termasuk karaoke. (Baca Juga: Uang Kartu Jakarta Pintar Diselewengkan Untuk Karaoke)
Atas temuan itu pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengaku akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan akan mencabut KJP bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditentukan.
"Jelas, sesuai peraturan Gubernur, KJP yang tidak untuk kepentingan pendidikan itu akan dihentikan. Kami lihat kasusnya dan lakukan pemanggilan. Bisa saja dilaporkan ke polisi," kata Arie saat ditemui di Balai Kota, Senin (3/8). (utd)