Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusaha merancang Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid IV agar bisa lebih berkonsentrasi mengurusi bidang pencegahan, tanpa mengenyampingkan pentingnya unsur penindakan dalam proses penanganan hukum.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan unsur pencegahan bakal diberi penekanan selama proses penggodokan nama-nama calon pimpinan KPK di DPR. Penekanan itu bakal didalami saat Komisi III menggelar uji kelayakan terhadap nama-nama yang telah disaring Panitia Seleksi Capim KPK.
(Lihat Juga: Pansel Capim KPK Sebut 8 Nama Tak Ada Catatan Kriminalnya)
"Bahwa pencegahan itu akan diberi penekanan, iya. Tapi tanpa meninggalkan penindakan. Bukan berarti dalam hal ini DPR
resistance terhadap penindakan," kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (1/9).
(Lihat Juga: Pansel KPK Enggan Komentari Gagalnya Jimly Asshiddiqie)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul berpendapat bidang pencegahan di KPK perlu dioptimalkan lantaran telah terbukti banyak menyelamatkan keuangan negara.
(Lihat Juga: Pansel KPK: Kita Butuh UU KPK yang Sekarang)Tercatat selama kurun tahun 2010 hingga 2014, kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 270 Triliun. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan penyelamatan uang negara lewat penindakan KPK yang hanya mencapai Rp 1,3 Triliun sejak 2004.
Untuk menyiasati pengalihan konsentrasi penanganan hukum tersebut, Arsul berpendapat KPK bisa bersinergi dengan menyerahkan penanganan kasus kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Menurut Arsul, publik tak perlu khawatir penegak hukum di luar KPK kena 'masuk angin'.
"Saya kira penegak hukum yang lain tak bakal berani main-main. Karena kalau itu enggak jalan, sementara KPK menilai buktinya cukup, bisa diambil lagi. Jadi yang harus diperkuat itu memang pencegahan," kata dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku tidak kaget dengan delapan nama yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Meski bukan nama asing di telinga Arsul, pendalaman uji kelayakan kompetensi, integritas, dan kapabilitas tetap menjadi prioritas.
Pembabakan atau cluster yang disusun oleh Tim Pansel dalam pembidangan calon pimpinan KPK tidak menjadi sekat bagi Komisi III untuk merombak ulang dan menyesuaikan kembali sesuai kebutuhan dari hasil uji kelayakan.
Arsul menyatakan proses uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi III nantinya bakal lebih memperhatikan aspek kematangan bersikap tindak. Faktor kematangan bersikap itu dinilai penting untuk bisa mengetahui sejauh mana calon pimpinan menghadapi publik di tengah penanganan kasus.
"Pimpinan KPK itu tidak boleh seperti anggota DPR yang gemar bicara. Mereka harus hati-hati bersikap. Jangan sampai ikan enggak ketangkap, airnya sudah keruh duluan," kata dia.
Saat ini, sebanyak delapan nama sudah diajukan tim Pansel KPK ke Presiden Jokowi. Kedelapan nama tersebut adalah Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata serta purnawirawan Polri Basriah Panjaitan.
Selain itu, beberapa nama juga turut lolos seperti mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
(utd)