Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati Merry Utami temui, Arinta Dea meminta kejaksaan mengembalikan lokasi penahanan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Setelah ditunda eksekusi matinya pekan lalu, Merry yang sempat diisolasi di LP Batu, Nusakambangan, kini ditahan di LP Wanita Cilacap, Jawa Tengah.
Hari ini, Arinta menemui Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang terkait permintaan pemindahan penahanan ini. Menurut pengacara dari LBH Masyarakat ini, Merry harus dikembalikan ke LP Wanita Tangerang karena tak ada kebutuhan bagi Merry untuk tetap di Cilacap.
"Akan sangat baik jika Merry dipindahkan ke lapas asalnya sebagai bagian dari pemulihan psikologisnya pascapenangguhan eksekusi," kata Arinta dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Negeri Tangerang menurut Arinta, berjanji akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung terkait pemindahan lokasi penahanan Merry. Namun, mereka belum bisa memberi kepastian akan dikabulkannya permintaan ini.
Menurut Arinta, pemindahan Merry dari Lapas Cilacap ke Lapas Wanita Tangerang hanya bisa dilakukan oleh Kejari Tangerang. Sebab Merry merupakan narapidana titipan dari Kejagung pada Lapas Cilacap.
"Lapas Cilacap juga menyampaikan bahwa status Merry adalah napi titipan dari Kejaksaan sehingga yang berwenang untuk memindahkan Merry adalah Kejari Tangerang," katanya.
Merry adalah salah satu terpidana mati yang batal dieksekusi Jumat (29/7) dini hari lalu. Selain Merry, dua WNI yang batal dieksekusi adalah Pujo Lestari dan Agus Hadi.
Selain tiga warga negara Indonesia itu, terdapat tujuh warga asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria) yang tidak dieksekusi.
(sur)