Kuasa Hukum Jonru Sebut Dakwaan Jaksa Amburadul

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 17:20 WIB
Dakwaan jaksa terhadap Jonru dinilai berantakan karena pasal yang didakwakan kepada Jonru tidak tepat. Kuasa hukum berpendapat, Jonru korban kriminalisasi.
Sidang perdana dakwaan Jon Riah Ujur alias Jonru Ginting digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan Jonru yang teejerat pasal 28 (2) UU ITE. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum berantakan. Pasal yang didakwakan kepada Jonru, menurut tim kuasa hukum, tidak tepat.

Salah satu kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, bahkan, menyebut, kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Ini kriminalisasi kepada tokoh atau orang yang kritis pada pemerintahan," kata Juju setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juju mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang didakwakan kepada Jonru tidak tepat. Kata Juju, awalnya undang-undang ini dibuat untuk mengatur transaksi perdagangan elektronik, tapi malah digunakan sebagai alat politisasi dan kriminalisasi.

Ia juga menyesalkan dakwaan dengan menggunakan Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dam Etnis. Juju merasa pasal ini tidak tepat digunakan untuk kasus di ranah elektronik.

Menurut Juju, seharusnya pasal ini hanya bisa digunakan jika orang-orang yang dikritik Jonru merasa tersinggung dan melapor ke polisi. Namun hingga detik ini, tidak ada kegaduhan dan laporan dari pihak-pihak yang dikritik.

Juju mengatakan, timnya tidak akan tinggal diam. Sebab, pihak Jonru sedang menyiapkan materi eksepsi atau nota keberatan untuk persidangan lanjutan pada Senin (15/1) pekan depan.

"Kami akan siapkan eksepsi untuk menangkis bahkan mematahkan dakwaan," tuturnya.

Jaksa mendakwa Jonru melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan kedua untuk Jonru adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Ketiga dakwaan tersebut terkait unggahan Jonru lewat fanpage di media sosial Facebook bertajuk Jonru Ginting, kurun waktu Juli hingga Agustus 2017. Jonru dinilai menyebarkan ujaran kebencian lewat unggahan-unggahan selama periode tersebut.

Kuasa hukum Jonru meminta sidang ditunda untuk menyiapkan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyetujui permohoman tim kuasa hukum terdakwa itu. Sidang ditunda hingga Senin (15/1) dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER