Bacakan Pleidoi, Jonru Kukuh Tak Sebar Ujaran Kebencian

NDY | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 18:25 WIB
Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru tidak merasa berasalah atas apa yang dia unggah di media sosial. Dia juga yakin majelis hakim akan membebaskannya.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru yakin majelis hakim akan membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menyatakan tuntutan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum.

Hal itu disampaikan Jonru saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/2).

Atas klaim itu Jonru meminta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan jaksa penuntut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari semua hasil persidangan tidak ada satu pun dasar hukum yang bisa memenjarakan saya. Sungguh sangat aneh jika saya harus dihukum, harus masuk penjara atas tuduhan yang tidak pernah terbukti dalam proses persidangan," ujar Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).

Jonru dalam sidang sebelumnya pekan lalu dituntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Tuntutan itu diberikan jaksa penuntut karena Jonru disebut telah melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid karena unggahannya di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Salah satu unggahan yang dipersoalkan berbunyi, "Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China".

Muannas menganggap postingan tersebut bukan kritik melainkan ujaran kebencian, karena mendorong membenturkan agama dan etnis tertentu.

Sebaliknya, Jonru dalam pleidoi merasa unggahannya di media sosial tidak menyebarkan unsur kebencian. Ia juga merasa tidak salah atau menyesal atas tulisan tersebut.

Ia yakin majelis hakim akan membebaskannya, namun Jonru mengatakan akan menghormati dan mematuhi apapun putusan hakim.

"Saya ingin jadi warga negara yang baik. Sehingga saya pun tidak ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Jonru. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER