MUI Sepakati Komponen Wajib Zakat dari Penghasilan

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 11 Jun 2018 09:13 WIB
MUI menetapkan zakat yang wajib dari sejumlah komponen penghasilan berdasarkan Fatwa nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Ilustrasi zakat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati. Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (10/6), dikutip Antara.

Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.

"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.

Sedangkan untuk penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".

Niam mengatakan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri seperti sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya seperti kesehatan dan pendidikan.

Kebutuhan pokok pun diatur dengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

"Pemerintah sudah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata Niam. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER