Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas mengatakan melihat banyak drone berseliweran di rumah mertuanya, di Sentul. Pesawat nirawak tersebut kata dia bermunculan sehari sebelum kediaman Rizieq didemo massa yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Pajajaran Bersatu (FRPB).
Selain itu, Hanif juga mencecar anggota massa aksi FRPB yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaan Hanif mengarah ke sumber informasi ihwal kediaman Rizieq di Sentul. Para saksi diberondong dengan pertanyaan dari mana mendapat informasi soal lokasi salah satu rumah mertuanya itu.
Sebab Hanif merasa heran bagaimana massa aksi bisa mengetahui rumah mertuanya di Sentul, padahal lokasi itu hanya diketahui keluarga dekat. Bahkan pengurus FPI pun kata dia tak banyak yang tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan Hanif berujung pada aksi mencecar saksi mengenai sumber yang memberitahukan keberadaan Rizieq di rumah tersebut.
"Dari mana Anda tahu rumah Rizieq di situ?" tanya Hanif.
"Tidak terkait polisi. Kami lakukan di situ karena spontanitas. Kami bertemu penjaga gerbang, apakah ada Rizieq Shihab di dalam? Dikatakan, nggak ada. Lalu berlanjut terus, lalu kami pulang," jawab Suhadi.
Majelis hakim yang dipimpin Khadwanto memutuskan persidangan kasus RS Ummi dilanjutkan pada Rabu (5/5) mendatang.
Adapun agenda pada persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli. Majelis hakim juga menyilakan jaksa menghadirkan dua saksi dsri pihak media massa yang belum memenuhi panggilan, yakni awak media Kompas TV dan TV One.
"Baik sidang ditunda hari Rabu 5 Mei ya. Untuk memberi kesempatan bagi JPU menghadirkan saksi fakta dua orang lagi dan ahli," kata Khadwanto sebelum mengetuk palu.
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi Bogor tersebut kembali berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4) kemarin. Dalam persidangan kali ini, bukan hanya Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai terdakwa melainkan juga dua lainnya yakni Direktur RS Ummi, Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Kasus dugaan pemalsuan hasil swab Rizieq Shihab di RS Ummi terjadi ketika eks pentolan FPI ini pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada medio November 2020. Rizieq mengakui sengaja enggan membeberkan hasil tes swabnya ke khalayak luas.
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.