Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menyerahkan rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku salah satu lembaga pembahas mengatakan keinginannya agar revisi segera selesai lantaran sudah terlantar selama dua tahun.
"KUHP kita minta Komisi III akan segera melaksanakan rapat kerja. Kita mau ini selesai karena sudah dua tahun," ujar Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (10/6).
"Tim Kumham yang terdahulu, seperti Prof. Muladi dan Prof. Tuti tetap diberdayakan (untuk merancang revisi)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengungkapkan saat ini Menkumham tinggal menunggu proses yang berjalan di DPR, agar bisa segera dibahas di Komisi III DPR RI. Nantinya, dalam pembahasan juga berbagai pakar dan lembaga swadaya akan diundang untuk memberikan masukan.
Meski begitu, Yasonna menegaskan jika dirinya pesimis revisi KUHP bisa selesai dalam tahun ini. Sayangnya dia tidak menjelaskan alasan pesimistisnya tersebut.
"Ga mungkin lah itu (revisi selesai tahun ini), kata Yasonna. "Nanti pembahasannya akan per cluster, masih banyak yang dibahas."
Salah satu bahasan yang menjadi sorotan adalah soal hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia. Yasonna mengungkapkan jika hukuman mati masih masuk dalam rancangan.
"Hukuman mati tetap diperlukan masuk dalam draft RUU KUHP, dia sifatnya alternatif. Itu artinya untuk kejahatan-kejahatan khusus," katanya.
"Itu masuk sebagai salah satu hukuman (alternatif), oleh karena itu masuk sebagai usulan pemerintah," ujar Yasonna.
Meski Komisi III DPR RI menyatakan revisi KUHP sebagai sesuatu yang penting, DPR mengaku hanya ada beberapa pasal krusial yang harus direvisi.
"Saat ini kan belum diputuskan apakah akan diserahkan ke Komisi III, jika diserahkan ke Komisi III maka kami siap membahas itu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat ditemui di kompleks DPR, Rabu (10/6).
"Menurut kami pun tidak banyak waktu dan walaupun pasalnya banyak tapi isu krusialnya tidak lebih dari 20," katanya.
Benny mengungkapkan bahwa pasal-pasal krusial yang dia maksud di antaranya adalah soal prinsip legalitas, hukuman mati, serta jenis-jenis pemidanaan. Selain itu juga soal kejahatan dunia maya serta korupsi dan terorisme masuk dalam pasal-pasal krusial.
"Sebenarnya itu sudah diatur dalam sejumlah Undang-Undang dan tinggal bagaimana melajukan adaptasi revisi KUHP ini dengan perkembangan hukum. Kemudian melakukan harmonisasi dengan Undang-Undang yang selama ini ada di sejumlah produk hukum," ujar Benny.
"Kemudian terkait harmonisasi dengan instrumen hukum internasional. Itu saja poinnya, yang lainnya KUHP lama. Kan ini tidak membuat baru," ujarnya.
Benny mengaku waktu paling lama untuk menyelesaikan revisi KUHP adalah dua tahun, sehingga revisi KUHP selesai pada 2017. "Karena pada 2018 itu sudah masuk tahun politik," katanya singkat.