Hukuman Mati Masih Tercantum di Revisi KUHP

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 19:38 WIB
Hukuman mati masih ada dalam catatan KUHP di Indonesia untuk direvisi yang diberlakukan bagi kejahatan-kejahatan khusus.
Menkumham Yasonna Laoly memberi penghargaan bagi dua penjaga lapas di Kota Baru, Kalimantan Selatan, yang telah menggagalkan penyelundupan sabu, Senin (8/6). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menyerahkan rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku salah satu lembaga pembahas mengatakan keinginannya agar revisi segera selesai lantaran sudah terlantar selama dua tahun.

"KUHP kita minta Komisi III akan segera melaksanakan rapat kerja. Kita mau ini selesai karena sudah dua tahun," ujar Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (10/6).

"Tim Kumham yang terdahulu, seperti Prof. Muladi dan Prof. Tuti tetap diberdayakan (untuk merancang revisi)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengungkapkan saat ini Menkumham tinggal menunggu proses yang berjalan di DPR, agar bisa segera dibahas di Komisi III DPR RI. Nantinya, dalam pembahasan juga berbagai pakar dan lembaga swadaya akan diundang untuk memberikan masukan.

Meski begitu, Yasonna menegaskan jika dirinya pesimis revisi KUHP bisa selesai dalam tahun ini. Sayangnya dia tidak menjelaskan alasan pesimistisnya tersebut.

"Ga mungkin lah itu (revisi selesai tahun ini), kata Yasonna. "Nanti pembahasannya akan per cluster, masih banyak yang dibahas."

Salah satu bahasan yang menjadi sorotan adalah soal hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia. Yasonna mengungkapkan jika hukuman mati masih masuk dalam rancangan.

"Hukuman mati tetap diperlukan masuk dalam draft RUU KUHP, dia sifatnya alternatif. Itu artinya untuk kejahatan-kejahatan khusus," katanya.

"Itu masuk sebagai salah satu hukuman (alternatif), oleh karena itu masuk sebagai usulan pemerintah," ujar Yasonna.

20 Pasal Krusial

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER