Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menduga ada rekayasa di balik gagalnya persyaratan bakal pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror di ajang Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya. Komisi Pemilihan Umum dianggap tidak punya alasan apapun untuk menggugurkan pasangan calon yang turut diusung Partai Demokrat itu.
"Saya kira ini ada usaha meras bukan hanya rekayasa. Tapi juga untuk menggagalkan Pilkada Surabaya, ke tahun 2017," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Zul, pihaknya telah lebih dulu melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi kadernya sebelum diserahkan kepada KPUD Surabaya. Seluruh persyaratan itu dinilai tidak memiliki persoalan, sehingga keputusan KPU yang menyatakan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi persyaratan (TMS) menimbulkan pertanyaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi di situ dikatakan calon wali kota kami masak tidak boleh maju lagi. Tidak ada salah dia, kok enggak boleh maju lagi. Ini tentu saya kira ada batu di balik udang atau udang di balik batu," kata Zul. (Baca:
Calon Tak Lolos, PAN Duga Pilkada Surabaya Diintervensi)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPUD Surabaya guna membuktikan keabsahan persyaratan administrasi milik kader yang diusungnya. Hal itu dianggap penting lantaran PAN dan Demokrat dalam posisi siap bertarung di ajang Pilkada serentak 2015.
"Mau besok atau lusa, saya siap datang. Bahwa kami sungguh-sungguh mencalonkan kandidat yang menurut kami bisa mengimbangi wali kota yang populer Risma dan wakilnya itu," kata Zul.
KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi persyaratan atau TMS. Berdasarkan hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotokopi NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Abror pun tidak menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi. (Baca:
Pilkada Surabaya Terancam Mandek, PDIP Lapor ke Bawaslu)
Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan nasib daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal dikembalikan pada peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mensyaratkan daerah harus diisi oleh minimal dua pasangan calon kepala daerah sehingga pelaksanaannya bisa ditunda hingga 2017.
(obs/obs)