Novel Baswedan Ajukan Gugatan Baru

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2015 15:46 WIB
Gugatan baru ini terkait dengan penggeledahan dan penyitaan baran oleh polisi. Gugatan ini diajukan atas nama pribadi, bukan institusi.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (kanan) menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5). (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kini objek yang dia gugat adalah tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menyatakan barang-barang yang disita oleh penyidik Polri pada penggeledahan Jumat (1/5) lalu lalu dikembalikan enam hari kemudian.

"Poinnya adalah dengan adanya pengembalian ini menunjukkan bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan pasal yang ditujukan," kata Muji di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, tim kuasa hukum Novel menyimpulkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri melanggar hukum. (Baca juga: JK Dukung Novel Baswedan Gugat Kepolisian)

Selain itu, pihak Novel juga menilai penyitaan ini berpotensi menimbulkan kerugian secara materiil. "Meski dikembalikan, tidak menghilangkan kerugian enam hari selama barang itu disita. Tidak tahu barang itu diapakan," kata Muji.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Novel mengatakan gugatan ini diajukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi. (Baca juga: Soal Gugatan Novel, Kabareskrim: Buktikan Saja di Pengadilan)

Dia juga menyatakan, gugatan ini perlu diajukan agar kejadian yang sama tidak terulang.

"Saya menegaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai koreksi agar cara dan tindakan tidak tepat dalam proses penyidikan tak perlu terjadi lagi," ujarnya. "Saya pribadi juga menilai ini terlalu didramatisir."

Gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok (11/5) pada 14.00 WIB.

Sebelumnya, Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan dan penahanannya. Menurut Muji, meski belum mendapatkan surat panggilan resmi, dia mendapatkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa sidang akan diselenggarakan 25 Mei.

Seperti diketahui, pada ‎Jumat dini hari pekan lalu, Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasihat hukum.

Kemudian, sebanyak 13 orang penyidik menggeledah rumah Novel tersebut dan menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk.

Baru kembali diusut belakangan, kasus ini sebenarnya berawal ketika Novel sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti yang terjadi belakangan ini, mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel. (Baca juga: Novel Baswedan: Lucu, Tangan Saya Diikat Tali Bukan Diborgol)

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

BACA FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER