BPUPKI: Pengertian, Tugas, Tokoh, dan Hasil Sidangnya
BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini juga dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang.
BPUPKI merupakan organisasi yang dibentuk Jepang karena mereka menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut diberikan sebagai usaha untuk mendapatkan simpati rakyat Indonesia.
Tujuannya agar rakyat Indonesia percaya dan mau membantu Pemerintah Jepang di tengah peperangan yang mereka hadapi. Akhirnya, Pemerintah Jepang pun membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945.
Tugas BPUPKI
Sesuai dengan namanya, tugas BPUPKI adalah menyelidiki hal-hal yang Indonesia perlukan untuk menyambut kemerdekaan.
Salah satunya merumuskan dasar negara atau filsafah hidup yang akan digunakan ketika sudah menjadi negara yang merdeka.
Nantinya, dasar negara ini akan menjadi pegangan untuk Indonesia dalam merencanakan pembangunan negara ke depan dengan tangan sendiri dan lepas dari jajahan bangsa lain.
Tokoh BPUPKI
BPUPKI memiliki 63 anggota yang dilantik secara resmi ketika organisasi ini terbentuk seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dari 63 orang tersebut, sebanyak tujuh di antaranya merupakan anggota perwakilan dari Jepang. Selanjutnya, BPUPKI dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua yang terdiri dari perwakilan Indonesia dan Jepang sebagai berikut.
Ketua BPUPKI:
K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat (Indonesia)
Wakil Ketua BPUPKI:
- Ichibangase Yosio (Jepang)
- R. P. Soeroso (Indonesia)
Anggota BPUPKI:
- Raden Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. A. Sanoesi
- K. H. Abdul Halim
- Rd. Djenal Asikin
- M. Aris
- R. Abdoel Kadir
- R. Boentaran Martoatmojo
- B. P. H. Bintoro
- Ki Hajar Dewantara
- Agus Muhsin Dasaad
- P. A. H. Djajadiningrat
- Mohammad Hatta
- Ki Bagoes Hadikoesoemoe
- R. Hindromartono
- Mohammad Yamin
- R. A. A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
- R. Koesoema Atmadja
- J. Latuharhary
- R.M. Margono Djojohadkoesoemo
- A.A. Maramis
- K. H. Masjkoer
- K. H. M Mansoer
- Moenandar
- A. K. Moezakir
- R. Otto Iskandar Dinata
- Parada Harahap
- B. P. H. Poerbojo
- R. Abdoelrahim Pratalykrama
- R. Roeslan Wongsokoesoemo
- R. Rooseno
- H. Agoes Salim
- Samsi
- R.M. Sartono
- R. Samsoedin
- R. Sastromoeljono
- R.P. Saragih
- Soekarno
- R. Soedirman
- R. Soerkardjo Wirjopranoto
- Soekiman
- A. Soebardjo
- Soepomo
- R.M.P. Soerachman Tjokroadisoerjo
- M. Soetardjo Kartahadikoesoema
- R. M. T. A. Soerjo
- Soesanto
- Soewandi
- K. R. M. A. Sosrodiningrat
- K.H. A. Wachid Hasjim
- K. R. M. T. H. Woerjaningrat
- R. A. A Wiranatakoesoema
- K. R. M. T. Wongsonegoro
- Maria Oelfah Santoso
- R.S.S Soenarjo Mangoenpoespito
- Oei Tjong Hauw
- Oei Tiang Tjoei
- Liem Koen Hian
- Tan Eng Hoa
- P. F. Dahler
- A. R. Baswedan
Selain daftar ini, terdapat pula beberapa anggota tambahan yang menjadi anggota pada masa sidang kedua sebagai berikut.
- K. H. Abdul Fatah Hasan
- R. Asikin Natanegara
- B. P. K. A. Soerjo Hamidjojo
- Pangeran M. Noor
- M. Besar
- Badul Kaffar
Kemudian, ada pula anggota istimewa sebagai berikut.
- Tokonomi Tokuzi
- Miyano Syoozoo
- Itagaki Masamitu
- Matuura Mitokiyo
- Tanaka Minoru
- Masuda Toyohiko
- Ide Teitiroe
Sidang BPUPKI
BPUPKI sebenarnya menggelar dua sidang dalam masa organisasinya, yaitu sidang pertama untuk membahas tentang dasar negara Indonesia pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Sementara sidang kedua membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) pada 10-17 Juli 1945. Berikut rincian dari masing-masing sidang BPUPKI yang dihimpun dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (2017).
1. Sidang BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945
Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai dasar negara Indonesia. Maka dari itu, para tokoh yang ada di dalam BPUPKI mengusulkan rumusan dasar negara yang memiliki banyak usul yang berbeda-beda dari masing-masing anggota.
Usul mengenai dasar negara ini didasari pada sejarah perjuangan bangsa sampai pengalaman dari bangsa-bangsa lain, namun intinya tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.
Pada sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh pun menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara, seperti Muhammad Yamin, Soepomo sampai Soekarno. Berikut inti dari masing-masing gagasan ketiga tokoh.
Muhammad Yamin mengusulkan sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo mengusulkan sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Soekarno mengusulkan sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Dari hasil sidang pertama tersebut, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada sidang berikutnya.
Panitia Kecil beranggotakan Seokarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasyim, Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Mohammad Hatta.
2. Sidang BPUPKI 10-17 Juli 1945
Setelah menggelar rapat dan menghasilkan putusan mengenai dasar negara Indonesia, Panitia Kecil kemudian menggelar rapat tidak resmi bersama BPUPKI.
Rapat tersebut hanya diikuti oleh 38 anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hokokai. Sidang itu menghasilkan keputusan untuk membentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Setelah Panitia Sembilan bekerja dan memiliki hasil, mereka menuangkan dasar negara Indonesia dan membuat rancangan UUD yang dituangkan dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya, isi dari Piagam Jakarta dibawa ke sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
Hasilnya, BPUPKI menyetujui dasar negara Indonesia seperti yang tertuang pada Piagam Jakarta sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, dasar negara Indonesia yang kini dikenal sebagai Pancasila dan digunakan mengalami perubahan dari keputusan yang tertuang di Piagam Jakarta. Keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
- Berikut bunyi dasar negara Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Itulah penjelasan mengenai pengertian BPUPKI, tugas, tokoh sampai sidang dan hasilnya. Semoga bermanfaat.
(uli/juh)