ANALISIS

Plagiarisme Mode: Antara Peluang dan 'Alibi' Inspirasi

Tim GH | CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 15:30 WIB
Beberapa waktu lalu, media sosial diwarnai dengan unggahan dugaan plagiarisme label fashion lokal. Apa sebenarnya plagiarisme dan batasannya?
Beberapa waktu lalu, media sosial diwarnai dengan unggahan dugaan plagiarisme label fashion lokal. Apa sebenarnya plagiarisme dan batasannya?(wendybuiter/Pixabay)

Hukum Indonesia soal plagiarisme

Memang kasus plagiarisme bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Itu memang jalan terbaik, namun yang jadi pertanyaan, adakah payung hukum yang melindungi hal ini?

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Haris mengungkapkan bahwa di dunia fashion, ada hukum soal karya cipta.

Namun ada beberapa pasal HKI terkait hal tersebut. Beberapa di antaranya adalah UU nomor 30/2000 tentang rahasia dagang, UU no 31/2000 tentang desain industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tentang desain tata letak sirkuit terpadu. Tergantung dia melanggar cipta di sektor apanya. Ada juga kita itu namanya Hak Cipta di UU 28/2014. Ada tentang paten, ada tentang merek. Jadi HKI itu ada banyak dasar hukumnya."

"Intinya dia karya cipta, desain baju misalnya kalau hanya satu dua tapi kalau dia produksi cukup banyak itu namanya desain industri. Ada juga HKInya," ucap dia ketika dihubungi CNNIndonesia.com.


Hanya saja, berdasarkan hukum, belum ada persentase kemiripan berapa persen yang digolongkan sebagai plagiarisme. Hal ini pun tak dibantah oleh Freddy.

"Kalau di desain industri itu belum ada presentasi yang plek plek bisa menyebutkan plagiarisme atau apa, kita melihat satu pola (di toko pinggir jalan) dan kita terbayang itu polanya LV, itu sih udah jelas kan ketahuan. Gak perlu terlalu berpanjang2 buat lihat itu plagiarisme atau bukan," ucapnya.

"Itu kan bisa kita lihat kemiripannya dengan produk LV atau Bulgari misalnya. Jadi bisa kita lihat dengan mata telanjang kalau itu plagiarism."

"Kalau fashion ini UU nya cukup lama memang, karena kan kalau fashion di indonesia ini harusnya 3 bulan sekali berubah, nah UU desain kita itu belum terlalu mengcover seluruh soal fashion makanya terjadi sebuah gap di dalam penerjemahan fashion."

Untuk mencegah plagiarisme pada hasil karya seseorang, Freddy menyaranan untuk melakukan pendaftaran karya cipta. Kata dia, harus ada kesadaran untuk mendaftarkan ke DJKI.

"Karena kalau gak dicatatkan desain bajunya itu susah siapa yang duluan. Jadi pembuktiannya itu panjang lama, tapi kan kalau sudah dicatatkan itu kita jelas, oh tanggal pencatatan kita tgl sekian, motifnya seperti ini. Jadi kalau sudah dicatat lebih mudah melakukan pembuktiannya. Ini supaya aman juga hasil karyanya," kata dia.

"Saya selalu bilang, kita sering melakukan penegakan hukum karena pertama gak dicatat sehingga pembuktiannya siapa yg pertama itu bakal lebih panjang. Dia bilang misalnya si A udah lama punya desain itu tapi gak terekspos terus orang itu si B dia tampilkan di majalah mode, akhirnya kan keuntungannya ada di penjiplak si b itu karena dia lebih bisa membuktikannya."

Namun soal hak paten, Ali sebagai pelaku industri fashion punya alasan sendiri. Salah satunya adalah karena mahalnya harga mendaftarkan karya.

"Namanya desain tuh hampir nggak pernah didaftarin. Karena bakal merugi kalau semua desain didaftarin.

Mahal juga, mendaftaran desain. Kan banyak yang didaftarin, dari satu baju saja dari motif, bentuk , itu pun nggak bisa melindungi orang ngopy kita. Nanti bentuk persis, motif persis tapi bahannya digant orangnya ga bisa nuntut juga. Jadi juga repot sebenarnya.

"Nggak worth it secara bisnis karena masalahnya nanti ini brand tahun ini pakai itu, enam bulan lagi berubah pasti ada new collection. Yang lama kan enggak diminati. Kalau keluar biaya lagi untuk dipatenkan, ya rugi ya. Kecuali kalau sangat mass, misal satu tshirt bisa continue selama sekian tahun dengan jumlah besar, mungkin perlu diperhitungkan."

Dibanding bicara hukum, baik Ali maupun Dean menyebut bahwa masalah plagiarisme ini lebih ke arah masalah etika.

virtual fashion show Barli Asmara pret-a-porter, Nocturnal HourFoto: Arsip Barli Asmara
virtual fashion show Barli Asmara pret-a-porter, Nocturnal Hour

"Kalau menurut saya sebagai profesi [pelaku], apalagi di fashion itu yang bisa dibicarakan secara etika," ucap Ali.

Hanya saja, Ali mengatakan peristiwa jiplak menjiplak karya ini juga harus mendapat respons dari masyarakat.

"Penting kita merespons plagiasi itu sendiri. Saya melihat tu brand yang dituduh sebagai plagiator itu anak-anak muda, saya enggak tahu ya. Kalau ngomongin salah ya mereka salah. Tapi menurut saya harus kita tangani dengan lebih bijaksana. Kita menangani industri fashion secara umum secara keseluruhan.

"Istilahnya dia melakukan kesalahan sekarang, bukan berarti dia akan melakukan terus kesalahan tersebut. Bisa jadi turn arround, jadi desainer yang bagus ke depannya. ini bisa jadi cambukan."

"Pesan saya bagi pebisnis untuk menghargai karya orang lain, lalu menghargai kemampuan imajinasi diri sendiri untuk berkreasi," kata Dean menambahkan.

"Kalau sekarang kita melakukan plagiarisme, ya akan dicap selalu ga akan hilang. Ya memang kuncinya harus saling menghargai."

(chs)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER