Enam Pasangan Suami-Istri di Pusaran Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 12:22 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan sang istri menambah panjang rentetan kasus korupsi yang dilakukan kompak oleh suami-istri.
Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh Wali Kota Nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. (CNN Indonesia/Agnia Adzkia)
Wali Kota Nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, tengah mendekami di bui akibat suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim PT DKI Jakarta melalui putusan banding memperberat hukuman Romi menjadi tujuh tahun penjara dan Masyitoh selama lima tahun bui. Putusan dibacakan pada Kamis (18/6). Selain itu, keduanya juga dihukum tak dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun.

Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Romi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dihukum empat tahun bui. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua  MK Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Efendy. Keduanya berhasil terpengaruh Muhtar yang menawarkan jasanya untuk mengurus sengketa pilkada di MK. Muhtar mengaku kepada mereka bahwa dirinya mengenal dekat Akil Mochtar dengan menunjukkan foto-foto bersama.

Sebelumnya, Romi gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang saat Pilkada 2013 silam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan dirinya kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly. Merasa dicurangi, ia mengajukan gugatan. Pasangan suami istri tersebut terpengaruh bujukan Muhtar untuk menyuap Akil.

Pada 20 Mei 2013, Akil melalui putusan MK menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Setelah putusan, Romi dan Masyitoh menyerahkan duit sebanyak Rp 2,75 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, duo suami dan istri tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER