KPK menangkap sekaligus menahan mantan kader Partai Demokrat, Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni. Keduanya kini sudah divonis dalam kasus yang berbeda. Nazaruddin untuk kasus Wisma Atlet serta cuci duit. Sedangkan Neneng dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nazruddin kini mendekam di bui lantaran mantan anggota DPR tersebut menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah. Nazaruddin terbukti telah mengintervensi proses pemenangan perusahaan tersebut.
Para penyidik KPK saat ini juga terus memeriksa kemungkinan pencucian uang hasil korupsi pada proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,85 miliar oleh lima anak perusahaan Grup Permai yang dipimpin Nazaruddin pada 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT