Enam Pasangan Suami-Istri di Pusaran Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 12:22 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan sang istri menambah panjang rentetan kasus korupsi yang dilakukan kompak oleh suami-istri.
Bupati Karawang non aktif Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus pemberian uang sebesar USD 424,349 atau senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/4). Bupati Karawang non aktif Ade Swara divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, sementara istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Antara Foto/Agus Bebeng)
Bupati Karawang Ade Swara beserta istrinya, Nurlatifah, divonis maisng-masing enam dan lima tahun penjara karena terbukti memeras PT Tatar Kertabumi, Karawang dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Pasangan suamis istri tersebut diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 Miliar.

Selain pemerasan, pasangan suami-istri itu juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, keduanya juga telah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Ade dan Nurlatifah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dijerat pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk dugaan pidana pencucian uang, mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP

Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Ratu Rita

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER