Enam Pasangan Suami-Istri di Pusaran Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 12:22 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan sang istri menambah panjang rentetan kasus korupsi yang dilakukan kompak oleh suami-istri.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. Keduanya diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Terbongkarnya kasus ini menambah catatan pasangan suami istri (pasutri) yang kompak bersama-sama melakukan korupsi.

Sebelumnya, lembaga antitrasuah telah menguak enam kasus korupsi yang dilakukan oleh pasutri. Pola yang sama terjadi dalam kasus lima pasutri. Sang suami terjerat kasus dan sang istri turut membantu memuluskan perkara kasusnya melalui korupsi. Sementara itu, dalam satu kasus lainnya, pasutri sama-sama korupsi dalam kasus yang berbeda

Berikut detil kasus yang berhasil dibongkar KPK:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini beserta istrinya disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ketiga hakim tersebut adalah Tripeni Iryanto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara sang panitera bernama Syamsir Yusfan. Suap dilakukan melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis dan M Yagari Bastara.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kepada awak media mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menghelat ekspose atau gelar perkara yang dihadiri penyidik, penyelidik, tim jaksa, dan pimpinan. Gelar perkara dilakukan dengan membeberkan keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa dan keterangan pasutri ini saat pemeriksaan selama 14 jam, Senin (27/7).

Pemeriksaan yang rampung Senin malam itu, diakui Gatot kepada wartawan, merupakan pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi dan kasus perkara dugaan suap pengacara M Yagari Bhastara alias Geri dan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, serta satu satu panitera.

Sementara itu, Evy membenarkan bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar uang yang diduga diberikan kepada pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, bos Geri, untuk disampaikan ke hakim PTUN.

Di PTUN, Gatot melalui anak buahnya Achmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara tengah mengajukan gugatan terkait penyelidikan korupsi dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan Kejaksaan. Gatot tak terima dirinya dan jajarannya bolak-balik diperiksa aparat penegak hukum sebab ia tak merasa bersalah.

Sidang itu telah usai dengan kemenangan di pihak pemerintah Sumut. Dalam persidangan itu, Kaligis ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak pemerintah. Namun rupanya, dalam gugatan tersebut, KPK mengendus transaksi suap-menyuap.

Transaksi tak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali. Sayangnya, pada transaksi Kamis lalu (9/7) di kantor PTUN Medan, komisi antirasuah berhasil menggagalkannya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK langsung mencokok lima orang. Penyidik juga berhasil menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang kerja hakim.

Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER