Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada di MK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar.
Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna terbukti menyuap senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu. Keduanya pun diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk risalah sidang sengketa Nomor: 71/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.
MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suaraomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni, sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada di MK.