Enam Pasangan Suami-Istri di Pusaran Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 12:22 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan sang istri menambah panjang rentetan kasus korupsi yang dilakukan kompak oleh suami-istri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) berjalan keluar ruang sidang usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4). (Antara Foto/Reno Esnir)
Akil Mochtar divonis bui seumur hidup lantaran menerima suap dari pihak bersengketa di MK. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memvonis Akil terbukti melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 6 Ayat 2.

Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.

Selain itu, Akil juga menerima duit Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus  Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.

Akil juga menerima duit suap dari Wali Kota Nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Efendy.

Selain itu, Akil mendapatkan duit suap dari Bupati Morotai Rusli Sibua sebanyak Rp 2,98 miliar. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.

Akil Mochtar juga menerima duit suap dari Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmorang senilai Rp 1,8 miliar dalam sengketa Pilkada di MK.

Akil menggunakan rekening perusahaan milik istrinya, Ratu Rita sebagai kantong tabungan duit suap. Perusahaan tersebut yakni CV Ratu Samagat. Modusnya pun beragam. Dalam kasus Bonaran, dalam struk duit suap yang disetorkan, tertulis 'angkutan batu bara'' sementara dan kasus Kabupaten Morotai, tertulis 'angkutan kelapa sawit'. (pit)

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER