Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 14:22 WIB
Panjang jalan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Negara ingin kembali menguasai
Presiden Soeharto saat memperingati Hari ABRI di Lanud Halim Perdana Kusumah. (Getty Images/John Macdougall)
Tim Kejaksaan juga mulai bergerak dengan memeriksa data tanah dan peternakan Tapos milik Soeharto pada 28 Oktober 1998.

Pada 21 November 1998, Presiden BJ Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen mengusut harta Soeharto. Namun usulan ini kandas.

Sehari setelahnya, Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie tentang penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kandas dengan usulan pembentukan komisi independen pengusutan harta Soeharto, 2 Desember 1998 Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30 tahun 1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.

Jaksa Agung pada 5 Desember 1998 mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.

Jaksa Agung di depan Dewan Perwakilan Rakyat pada 7 Desember 1998 mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan milik Soeharto. Tujuh yayasan tersebut adalah Dharmais, Dana Abadi Karya Bhakti (DAKAB), Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. 

Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.

Pada 9 Desember 1998 Soeharto pertama kali diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.

Saat itu, Soeharto diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Antonius Sujata selama 4 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan alasan keamanan Soeharto, tempat pemeriksaan tidak jadi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung.

Adanya tanah luas milik keluarga Cendana dibenarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin. Ia mengungkapkan, keluarga Cendana atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan menguasai 204.983 hektare tanah bersertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

Pemeriksaan bukan cuma terhadap Soeharto. Pada 30 Desember 1998 mantan Wakil Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo juga diperiksa Kejaksaan Agung. Bambang dalam pemeriksaan menyatakan pembuatan Keppres dan Inpres tentang proyek mobil nasional Timor adalah perintah langsung dari mantan Presiden Soeharto.

12 Januari 1999, Tim 13 Kejaksaan Agung menyimpulkan, bahwa ada indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.

Pengembalian Duit Negara

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER