Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 14:22 WIB
Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana
Presiden Soeharto saat memperingati Hari ABRI di Lanud Halim Perdana Kusumah. (Getty Images/John Macdougall)
Tim Kejaksaan juga mulai bergerak dengan memeriksa data tanah dan peternakan Tapos milik Soeharto pada 28 Oktober 1998.

Pada 21 November 1998, Presiden BJ Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen mengusut harta Soeharto. Namun usulan ini kandas.

Sehari setelahnya, Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie tentang penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kandas dengan usulan pembentukan komisi independen pengusutan harta Soeharto, 2 Desember 1998 Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30 tahun 1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.

Jaksa Agung pada 5 Desember 1998 mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.

Jaksa Agung di depan Dewan Perwakilan Rakyat pada 7 Desember 1998 mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan milik Soeharto. Tujuh yayasan tersebut adalah Dharmais, Dana Abadi Karya Bhakti (DAKAB), Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. 

Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.

Pada 9 Desember 1998 Soeharto pertama kali diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.

Saat itu, Soeharto diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Antonius Sujata selama 4 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan alasan keamanan Soeharto, tempat pemeriksaan tidak jadi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung.

Adanya tanah luas milik keluarga Cendana dibenarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin. Ia mengungkapkan, keluarga Cendana atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan menguasai 204.983 hektare tanah bersertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

Pemeriksaan bukan cuma terhadap Soeharto. Pada 30 Desember 1998 mantan Wakil Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo juga diperiksa Kejaksaan Agung. Bambang dalam pemeriksaan menyatakan pembuatan Keppres dan Inpres tentang proyek mobil nasional Timor adalah perintah langsung dari mantan Presiden Soeharto.

12 Januari 1999, Tim 13 Kejaksaan Agung menyimpulkan, bahwa ada indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung mengoreksi putusan perkara Yayasan Supersemar sehingga menghukum keluarga Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun. 

Sebelum putusannya dikoreksi, perkara ini telah berjalan sejak tahun 1998 silam. Bermula pada tanggal 1 September 1998 saat Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto.

Namun dugaan ini lantas dibantah Soeharto pada 6 September 1998. Melalui siara televisi swasta, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Soeharto membantah punya harta melimpah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak punya uang satu sen pun," kata Soeharto saat itu. Dalam wawancara dengan televisi yang sahamnya dimiliki oleh keluarganya itu, Soeharto menyatakan tak memiliki kekayaan seperti pernah dilansir media massa.

Tanggal 9 September 1998, Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden BJ Habibie serta Menteri Pertahanan dan Keamanan agar memberikan perhatian ekstra ketat dan melindungi Soeharto dari penghinaan, cercaan, dan hujatan.

Keinginan pemerintah untuk mengusut harta Soeharto didukung oleh luar negeri. Pada 11 September 1998, Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri.

Pemerintah bergerak cepat, 15 September 1998 Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto.

Bahkan enam hari setelah ditunjuk (21 September 1998), Andi berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana, Menteng, untuk mengklarifikasi kekayaan penguasa Orde Baru itu. 

Soeharto tak gentar. Pada 25 September 1998, ia yang datang ke Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk menyerahkan dua konsep surat kuasa untuk mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selanjutnya, pada 29 September 1998 Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto. Kepalanya saat itu adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Antonius Sujata.

Badan Pertanahan Nasional pada 13 Oktober 1998 mengumumkan bahwa Keluarga Cendana memilihi tanah tersebar yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.

Jaksa Bergerak

Presiden Soeharto saat memperingati Hari ABRI di Lanud Halim Perdana Kusumah. (Getty Images/John Macdougall)

Tim Kejaksaan juga mulai bergerak dengan memeriksa data tanah dan peternakan Tapos milik Soeharto pada 28 Oktober 1998.

Pada 21 November 1998, Presiden BJ Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen mengusut harta Soeharto. Namun usulan ini kandas.

Sehari setelahnya, Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie tentang penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.

Kandas dengan usulan pembentukan komisi independen pengusutan harta Soeharto, 2 Desember 1998 Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30 tahun 1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.

Jaksa Agung pada 5 Desember 1998 mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.

Jaksa Agung di depan Dewan Perwakilan Rakyat pada 7 Desember 1998 mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan milik Soeharto. Tujuh yayasan tersebut adalah Dharmais, Dana Abadi Karya Bhakti (DAKAB), Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. 

Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.

Pada 9 Desember 1998 Soeharto pertama kali diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.

Saat itu, Soeharto diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Antonius Sujata selama 4 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan alasan keamanan Soeharto, tempat pemeriksaan tidak jadi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung.

Adanya tanah luas milik keluarga Cendana dibenarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin. Ia mengungkapkan, keluarga Cendana atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan menguasai 204.983 hektare tanah bersertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

Pemeriksaan bukan cuma terhadap Soeharto. Pada 30 Desember 1998 mantan Wakil Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo juga diperiksa Kejaksaan Agung. Bambang dalam pemeriksaan menyatakan pembuatan Keppres dan Inpres tentang proyek mobil nasional Timor adalah perintah langsung dari mantan Presiden Soeharto.

12 Januari 1999, Tim 13 Kejaksaan Agung menyimpulkan, bahwa ada indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.
Pengembalian Duit Negara BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4