Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 14:22 WIB
Panjang jalan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Negara ingin kembali menguasai
Pengunduran Diri Soeharto 20 Mei 1998. (Getty Images/Maya Vidon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung mengoreksi putusan perkara Yayasan Supersemar sehingga menghukum keluarga Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun. 

Sebelum putusannya dikoreksi, perkara ini telah berjalan sejak tahun 1998 silam. Bermula pada tanggal 1 September 1998 saat Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto.

Namun dugaan ini lantas dibantah Soeharto pada 6 September 1998. Melalui siara televisi swasta, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Soeharto membantah punya harta melimpah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak punya uang satu sen pun," kata Soeharto saat itu. Dalam wawancara dengan televisi yang sahamnya dimiliki oleh keluarganya itu, Soeharto menyatakan tak memiliki kekayaan seperti pernah dilansir media massa.

Tanggal 9 September 1998, Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden BJ Habibie serta Menteri Pertahanan dan Keamanan agar memberikan perhatian ekstra ketat dan melindungi Soeharto dari penghinaan, cercaan, dan hujatan.

Keinginan pemerintah untuk mengusut harta Soeharto didukung oleh luar negeri. Pada 11 September 1998, Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri.

Pemerintah bergerak cepat, 15 September 1998 Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto.

Bahkan enam hari setelah ditunjuk (21 September 1998), Andi berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana, Menteng, untuk mengklarifikasi kekayaan penguasa Orde Baru itu. 

Soeharto tak gentar. Pada 25 September 1998, ia yang datang ke Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk menyerahkan dua konsep surat kuasa untuk mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selanjutnya, pada 29 September 1998 Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto. Kepalanya saat itu adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Antonius Sujata.

Badan Pertanahan Nasional pada 13 Oktober 1998 mengumumkan bahwa Keluarga Cendana memilihi tanah tersebar yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.

Jaksa Bergerak

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER