“Saya mengerti dengan amarah Ibu Megawati karena memang KPK sekarang sudah banyak menyimpang,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Oleh sebab itu politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sepenuhnya sepakat dengan usul dan pendapat Megawati. Fahri menegaskan setuju dengan pembubaran KPK, dan mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan menuju bubarnya komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut nama pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan saat KPK dibentuk. Saat itu Yusril adalah menteri yang menandatangani UU KPK.
"Sekarang Presiden (Megawati) yang saat itu menandatangani UU KPK juga mengatakan bubarkan (KPK). Ini penting karena Bu Mega dulu terpaksa menandatangani UU KPK dan sekarang dia juga yang harus mencabutnya melalui partainya yang sedang berkuasa," ujar Fahri.
Fahri menuding apa yang dilakukan KPK saat ini adalah pencitraan belaka. KPK jugalah yang menurutnya membuat definisi baru soal korupsi.
"Bu Mega itu sudah lama sadarnya, tapi baru sekarang berbicara," ujar Fahri. (Baca juga PDIP: Megawati Tak Minta KPK Dibubarkan Sekarang)
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan lembaganya tak boleh dibubarkan. Dia yakin Megawati sama sekali tak bermaksud membubarkan KPK yang justru lahir di masa pemerintahannya selaku Presiden RI kelima. (Baca Johan Budi Tanggapi Megawati: KPK Tak Boleh Dibubarkan)
Sebagai catatan, data terbaru Indonesian Corruption Watch yang dirilis hari ini menunjukkan dari 230 orang terdakwa tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015, 104 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, 73 dari pihak swasta, 9 merupakan anggota DPR dan DPRD, serta 1 sisanya jaksa. Indonesia bebas korupsi masih jauh dari realita. (agk)