Fahri Hamzah: Saya Mengerti Amarah Ibu Megawati

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 17:24 WIB
"Bu Mega dulu terpaksa menandatangani UU KPK dan sekarang dia juga yang harus mencabutnya melalui partainya yang sedang berkuasa," ujar Wakil Ketua DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan paham dengan permintaan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada para pejabat agar tak lagi korupsi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dibubarkan. (Baca Megawati: Bubarkan KPK Jika Tak Ada Korupsi)

“Saya mengerti dengan amarah Ibu Megawati karena memang KPK sekarang sudah banyak menyimpang,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Oleh sebab itu politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sepenuhnya sepakat dengan usul dan pendapat Megawati. Fahri menegaskan setuju dengan pembubaran KPK, dan mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan menuju bubarnya komisi antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kata Fahri, pihak yang dulu ikut menyusun landasan hukum KPK, kini justru menyatakan ada yang salah dengan KPK. Sebagai contoh, Fahri lantas menyebut nama pakar hukum Romli Atmasasmita yang merupakan Ketua Tim Pembentuk Undang-Undang KPK.

Ia juga menyebut nama pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan saat KPK dibentuk. Saat itu Yusril adalah menteri yang menandatangani UU KPK.

Namun, kata Fahri, baik Yusril maupun Romli kini menilai ada yang salah dengan KPK.

"Sekarang Presiden (Megawati) yang saat itu menandatangani UU KPK juga mengatakan bubarkan (KPK). Ini penting karena Bu Mega dulu terpaksa menandatangani UU KPK dan sekarang dia juga yang harus mencabutnya melalui partainya yang sedang berkuasa," ujar Fahri.

Fahri menuding apa yang dilakukan KPK saat ini adalah pencitraan belaka. KPK jugalah yang menurutnya membuat definisi baru soal korupsi.
 
"Bu Mega itu sudah lama sadarnya, tapi baru sekarang berbicara," ujar Fahri. (Baca juga PDIP: Megawati Tak Minta KPK Dibubarkan Sekarang)

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan lembaganya tak boleh dibubarkan. Dia yakin Megawati sama sekali tak bermaksud membubarkan KPK yang justru lahir di masa pemerintahannya selaku Presiden RI kelima. (Baca Johan Budi Tanggapi Megawati: KPK Tak Boleh Dibubarkan)

Sebagai catatan, data terbaru Indonesian Corruption Watch yang dirilis hari ini menunjukkan dari 230 orang terdakwa tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015, 104 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, 73 dari pihak swasta, 9 merupakan anggota DPR dan DPRD, serta 1 sisanya jaksa. Indonesia bebas korupsi masih jauh dari realita. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER