Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melontarkan wacana revisi aturan pemberian remisi untuk para koruptor. Yasonna menjelaskan, sistem pemidanaan yang tengah diterapkan di Indonesia membuat koruptor kehilangan harapan hidup. Padahal, menurutnya, dalam kasus korupsi yang paling esensial adalah pengembalian uang negara.
Usulan ini mendapat kecaman dari aktivis antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai kebijakan Yasonna sewenang-wenang tanpa melibatkan KPK. Ia menuntut pemerintah untuk secara adil menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut dinilai lebih selektif dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat, dibanding dengan PP Nomor 28 Tahun 2006.
Merujuk Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT