KALEIDOSKOP NASIONAL 2015

KPK 2015: Ketika Badai Menerjang dan Harus Terus Berjuang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 16:29 WIB
Tahun 2015 adalah tahun yang sangat berat dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi menolak pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi di Jakarta, Senin (22/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melontarkan wacana revisi aturan pemberian remisi untuk para koruptor. Yasonna menjelaskan, sistem pemidanaan yang tengah diterapkan di Indonesia membuat koruptor kehilangan harapan hidup. Padahal, menurutnya, dalam kasus korupsi yang paling esensial adalah pengembalian uang negara.

Usulan ini mendapat kecaman dari aktivis antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai kebijakan Yasonna sewenang-wenang tanpa melibatkan KPK. Ia menuntut pemerintah untuk secara adil menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut dinilai lebih selektif dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat, dibanding dengan PP Nomor 28 Tahun 2006.

Merujuk Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila mengacu surat tersebut, maka remisi natal 2014 diberikan dengan mudah kepada narapidana korupsi kelas kakap seperti Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung, dan Samadi Singarimbun. Keempatnya divonis sebelum November 2012.

Sementara itu, persyaratan yang lebih rumit tercantum dalam Pasal 34 A Ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012. Syaratnya, narapidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (jusctice collabolator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Persyaratan lainnya, mereka juga diminta untuk menyatakan ikrar kesetiaan.

Bangkit dan Mulai Beraksi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 ... 9
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER