Dua saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto pada sidang gugatan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/6), mendesak harus ada aturan perlindungan pimpinan terhadap upaya kriminalisasi.
Dalam sidang tersebut, ahli pertama Ganjar Laksmana mengatakan, Undang-Undang KPK seharusnya mengatur dengan rinci kualifikasi tindak pidana yang dapat menyebabkan pimpinan KPK diberhentikan permanen maupun sementara.Ganjar menyarankan UU KPK seharusnya menyatakan, pimpinan komisi antirasuah dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana luar biasa ataupun yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Begitu pun dengan ahli kedua yaitu Zainal Arifin Mochtar menuturkan hal serupa. Dosen hukum administrasi negara di Universitas Gadjah Mada ini berpendapat, dalam kondisi penegakan hukum yang tidak normal, koruptor sangat mungkin menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Zainal menganggap UU KPK tidak memberikan sistem imun kepada pimpinan komisi antikorupsi. Ia pun mendorong MK untuk mencari rumusan perlindungan yang pas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT