KALEIDOSKOP NASIONAL 2015

KPK 2015: Ketika Badai Menerjang dan Harus Terus Berjuang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 16:29 WIB
Tahun 2015 adalah tahun yang sangat berat dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Massa dari berbagai elemen masyarakat tumpah ruah di pelataran Gedung KPK sebagai wujud dukungan terhadap lembaga antirasuah, Senin (16/2) (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)

Penyidik KPK mulai menentukan arah penindakan usai pimpinannya dihantam badai. Penyidik menangkap tangan legislator PDIP asal Kalimantan Selatan, Adriansyah, dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Sanur, Bali, Kamis malam (9/4).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (10/4), menyatakan dalam operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah, di lokasi yang sama KPK juga meringkus perantara berinisial AK.

Dalam operasi tangkap tangan di Sanur itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura. Sementara di Jakarta, pukul 18.49 WIB, seorang pengusaha berinisial AH ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan. Dalam penangkapan itu, dari informasi awal yang didapat Johan, tidak ada uang yang disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pemeriksaan, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew Hidayat sebagai tersangka suap perizinan izin usaha tambang.

Penyidikan terus berlanjut hingga membawa ke meja hijau. Pada November 2015, Adriansyah divonis tiga tahun bui. Adapun Andrew telah lebih dulu divonis pada September dengan hukuman dua tahun penjara.

Dari hilang semangat hingga mencari punggawa baru

KPK tiga kali kalah dalam persiangan praperadilan yang dimohonkan tersangka korupsi. Kekalahan pertama KPK adalah saat hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Selanjutnya, KPK juga kalah dalam praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. Kekalahan terakhir KPK dalam praperadilan dari tersangka korupsi yang juga bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Kekalahan KPK tak pelak didukung oleh legitimasi Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penetapan tersangka masuk dalam ranah yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undan Hukum Acara Pidana (KUHAP),sidang praperadilan secara limitatif mengatur gugatan terhadap penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.

Sementara itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK mulai bersiap mencari punggawa komisi antirasuah yang baru. Kekalahan KPK dalam sidang praperadilan menjadi tantangan nyata. Pansel kala itu dituntut jeli mencari calon pimpinan KPK yang mengerti kondisi dan siap menghadapi tantangan ke depan.

Ada Ancaman Kriminalisasi?

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 ... 9
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER