KALEIDOSKOP NASIONAL 2015

KPK 2015: Ketika Badai Menerjang dan Harus Terus Berjuang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 16:29 WIB
Tahun 2015 adalah tahun yang sangat berat dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Pada Juli 2015, KPK mulai menunjukkan taringnya kembali. Penyidik KPK berhasil menangkap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta seorang pengacara.

Ketiga hakim adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, sementara satu panitera adalah Syamsir Yusfan. Mereka disangka menerima duit dari M Yagari Bhastara alias Geri, yang juga merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.

Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$5 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar informasi yang diterima, ketiga hakim menjadi majelis gugatan yang dilayangkan Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Fuad adalah anak buah Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. OC Kaligis adalah pengacara Gatot.

Fuad sempat diperiksa penyidik Kejaksaan sebagai saksi untuk tersangka Gatot. Duit suap merupakan pemulus agar kasus di Kejaksaan batal. Caranya, melalui putusan pengadilan yang membatalkan Surat Pemanggilan Fuad sebagai saksi dan menghentikan penyidikan.

Kasus ini terus berkembang dan menyeret Kaligis yang dijemput paksa pada 14 Juli 2015. Gaot dan istrinya, Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut diseret dalam meja hijau. Gatot dan Evy didakwa menyuap hakim dan panitera senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu melalui Kaligis dan Geri.

Hakim Tripeni telah melalui masa sidang dan divonis dua tahun bui dan denda Rp200 juta subsider dua bulan lantaran terbukti menerima suap Gatot. Vonis dibacakan pada Desember 2015. Sementara Kaligis  divonis 5,5 tahun bui. Terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

Kasus ini terus berkembang dengan menyeret keterlibatan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga ikut diperiksa penyidik KPK. Namun Paloh buang badan ketika ditanya soal suap Rp200 juta ke eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella usai dicecar penyidik selama tiga jam oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Rio divonis hukuman minimal selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan akibat terbukti menerima suap Rp200 juta untuk penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Uang tersebut diberikan Gatot dan Evy kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, yakni NasDem. Pengacara Gatot, OC Kaligis, juga merupakan dewan penasihat NasDem. Duit diberikan Evy kepada Rio melalui staf Kaligis yaitu Fransisca Insani Rahesti.

Gejolak RUU KPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 ... 4 5 6 ... 9
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER