KPK 2015: Ketika Badai Menerjang dan Harus Terus Berjuang
Eks anggota DPR Dewie Yasin Limpo dicokok KPK pada Selasa (20/10) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, bersama dengan staf ahlinya Bambah Wahyu Hadi. Di tempat terpisah, penyidik menangkap tiga orang tengah bertransaksi suap kasus pembahasan proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Tiga orang tersebut yakni Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi Jusuf, sekretaris Dewie bernama Rinelda Bandaso, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di dua tempat. Pertama, disalah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan kedua di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah uang sebesar Sin$117.700 atau senilai Rp1,7 miliar yang dimasukan kedalam kemasan keripik singkong.
Proyek tersebut, menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, masuk ke dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said saat bersaksi untuk Dewie di KPK menegaskan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, belum dianggarkan oleh pos kementerian yang ia pimpin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk risalah sidang yang diterima CNN Indonesia, Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai. Dewie mengatakan Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.
Usut punya usut, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan proyek pada rapat tersebut. Dewie disangka menerima suap dari Setiadi.
Sementara itu, di tingkat parlemen lokal, DPRD Banten. KPK juga membuat geger dengan menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono (SMH) serta anggota DPRD setempat Tri Satriya Santosa (TSS) Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap dan sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan APBD Banten 2016. APBD tersebut terkait pembangunan Bank Daerah Banten. Bank Daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat.
Penyidik mengantongi barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$ 11.000 saat operasi tangkap tangan. Ricky disangka melanggar pasal 5 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. Add
as a preferred source on Google