Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan tanpa melalui proses lelang.
KPK masih mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah orang sebagai tersangka diantaranya ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar, dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo, Mashudi.
Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babak baru HambalangKasus Hambalang belum tutup buku. KPK menetapkan Andi Zulkarnain Mallarangeng jadi tersangka kasus serupa, menyusul sangkakak sekaligus Menteri Pemudan dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Penetapan Choel juga merupakan pengembangan dari kasus yang semula menjerat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012 silam. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit korupsi Wisma Atlet dari pihak swasta.
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.