KPK Sebut Dirjen Pajak Temui 'Perantara' WP Bermasalah

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 22:01 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diduga bertemu ‘perantara’ WP terkait pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diduga bertemu ‘perantara’ WP terkait pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bertemu seorang ‘perantara’ Wajib Pajak terkait dengan pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan JPU pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (13/2). Dakwaan itu adalah atas nama Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EKP, perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak.

JPU menjerat Rajamohanan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyatakan Rajamohanan didawa memberikan uang tunai US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan sebelumnya yakni Rp6 miliar kepada Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak.

Hal itu berkaitan dengan upaya mempercepat upaya pengembalian kelebihan pembayaran pajak, surat tagihan pajak PPN, penolakan pengampunan pajak, pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan.

Kantor yang terlibat dalam urusan pajak itu adalah Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus. Pertemuan dengan Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak, dilakukan pada 23 September 2016 dengan seorang ‘perantara’, Arif Budi Sulistyo.

PT EKP awalnya mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Januari 2012-Desember 2014 yang mencapai Rp3,53 miliar. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi itu pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, Kepala KPP PMA Enam tak menyetujui permohonan restitusi karena transaksi PT EKP tak dapat diyakini kebenarannya. Salah satu hal yang diduga tak beres adalah PT EKP membeli barang kena pajak dari pedagang lain tanpa dikenakan PPN.

Dalam STP PP pada September 2016, PT EKP memiliki tinggakan pajak masing-masing mencapai Rp52,36 miliar pada Desember 2014 dan Rp26,44 miliar pada Desember 2015. Selain itu, PT EKP juga akan mengajukan mekanisme Pengampunan Pajak namun tak bisa dilakukan karena memiliki tunggakan tersebut.
Handang Soekarno usai diperiksa KPK pada November  2016.Handang Soekarno usai diperiksa KPK pada November 2016. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Surat Pencabutan PKP

JPU menyatakan Kepala Kantor KPP PMA Enam Soniman Budi Raharjo akhirnya mengeluarkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada PT EKP pada September 2016. Kantor KPP PMA Enam menyatakan ada dugaan PT EKP tak menggunakan status PKP secara benar sehingga ada indikasi yang tak benar pula dalam pengajuan restitusi.

Atas saran Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Rajamohanan akhirnya mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP PMA Enam, karena tak setuju status pedagang pengumpul adalah Pengusaha Kena Pajak agar tak ada PPN terutang oleh PT EKP.

Pada 22 September 2016, Haniv akhirnya bertemu dengan Handang Soekarno, yang menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo—perantara— untuk bertemu bos Ditjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Arif juga disebut-sebut dalam surat dakwaan, sebagai teman dari Haniv.

“Keesokan harinya, tanggal 23 September 2016, Handang mempertemukan Arif Budi dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak,” kata Jaksa Alif Fikri dalam surat dakwaan tersebut.

Ken Dwijugiasteadi Arahkan Pembatalan Surat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER