Penyelenggara disebutnya tidak mempertimbangkan waktu penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang memakan waktu lama. Hal ini menguras tenaga petugas KPPS.
"Menurut saya, ada hal teknis tidak diperhitungkan. Penghitungan memakan waktu luar biasa banyak, di beberapa tempat bahkan hampir semua [TPS] jam 12.00 malam masih melakukan penghitungan," kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyederhanaan partai, kalau hasil hitung cepat hanya berkurang satu partai [artinya] tidak cukup efisien [pemilu] untuk mengurangi jumlah partai," katanya.
Lebih jauh, Firman mengungkapkan ketidaksepakatannya dengan pernyataan bahwa pemilu serentak membuat pola pembentukan koalisi partai berjalan lebih efisien, sebagaimana diungkapkan MK.
"Pengalaman pemilu ke pemilu, koalisi elektoral sering berubah setelah pemilu selesai. Di 2019 apakah ada potensi seperti itu, sangat mungkin terjadi. Dengan asumsi, Jokowi menang apakah PAN dan Demokrat pindah atau sebaliknya juga jika Prabowo menang," kata dia.
Berangkat dari itu semua, Firman menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 secara serentak perlu dievaluasi kembali untuk melihat sisi positif dan negatif yang dilahirkan.
Dia berpendapat revisi terhadap UU Pemilu perlu dilakukan bila hasil evaluasi nantinya menunjukkan lebih banyak dampak negatif yang lahir dari pola penyelenggaraan secara serentak ini.
"Kalau lebih banyak kerugiannya setelah kajian mendalam, ya direvisi. Tapi jangan karena melihat sesaat kemudian berubah [direvisi] karena undang-undang itu harapannya kan berlaku panjang," ujar Firman. (wis/wis)
Pemilu serentak membuat banyak petugas KPPS bekerja hingga larut malam. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)