Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mencecar saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Polisi mempertanyakan pernyataan saksi, Abdul Qodir yang juga tetangga Rizieq. Qadir menyebut polisi justru mengamankan kegiatan Maulid Nabi yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, bukan malah membubarkan.
Awalnya, Qodir mengaku melihat sejumlah aparat gabungan dari unsur polisi, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan di lokasi acara Maulid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ada polisi, Dishub, TNI, Satpol PP," kata Qadir saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (7/1)
Dia memperkirakan jumlah aparat gabungan kala itu sekitar lebih dari 200 orang. Qadir juga menyebut di kawasan itu terdapat markas Brimob.
Menurut pengamatannya, aparat justru memberi pengamanan dengan cara membantu mengatur lalu lintas di sekitar acara. Aparat juga mengingatkan sejumlah protokol kesehatan Covid-19.
Tim kuasa hukum Rizieq beberapa kali menegaskan pertanyaannya untuk memastikan bahwa aparat yang berada di lokasi tidak melakukan pembubaran kerumunan. Saksi tetap yakin bahwa tidak ada upaya pembubaran kerumunan oleh polisi.
"Mereka (aparat) menjaga acara, bukan membubarkan, mengatur lalu lintas juga. Enggak ada (pembubaran) semuanya mengamankan, Satpol PP pakai toa mengingatkan jaga jarak. Yang saya dengar selalu jaga jarak, pakai masker," kata Qodir.
![]() |
Tim kuasa hukum Polda metro Jaya pun langsung mencecar saksi setelah diberi kesempatan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam sidang.
Pertama, mereka mempertanyakan kesaksian tersebut. Menurutnya, saksi tak dapat menyatakan bahwa polisi memberi pengamanan jika tak ada dasar yang jelas.
"Dari mana saksi tahu itu mengamankan? Apakah saksi melihat surat tugas pengamanan, apa hanya penglihatan saksi saja?" tanya tim hukum Polda Metro.
"Kalau untuk surat tugas tidak mungkin saya tanya, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri jelas memakai atribut polisi, Satpol PP, sebagian ada yang bawa tulisan," jawab Qodir.
"Hanya pandangan saja sehingga mengatakan pengamanan? Itu yang kami tanyakan, kok saksi mengetahui mengamankan?" timpal kepolisian lagi.
"Kan, saya melihat," jawabnya singkat.
Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian. Akibat penggunaan pasal tersebut, Rizieq kini ditahan.
Dalam permohonan praperadilan ini, setidaknya ada tiga pihak yang digugat sebagai Termohon. Mereka yaitu Penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.