Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan pada Senin (10/5) pekan depan.
Sidang akan digelar dengan mendengarkan saksi ahli dari pihak Rizieq terlebih dulu dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Apabila masih ada waktu, hakim akan memeriksa Rizieq sebagai terdakwa untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sidang ditunda 10 Mei untuk keterangan ahli, keterangan terdakwa untuk kasus Megamendung, dan tuntutan dari jaksa [perkara Petamburan]," kata Mejelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq sempat keberatan apabila pemeriksaan saksi ahli digelar berbarengan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, kondisi itu tidak relevan dalam persidangan.
"Sekadar bertanya gimana mungkin hari yang sama jaksa sampai tuntutan padahal belum lengkap, belum ada keterangan terdakwa," tanya Rizieq ke hakim.
Rizieq sempat memohon agar majelis hakim bisa tetap menghadirkan saksi ahli yang ditunjuknya. Ia mengatakan ahli tersebut berkaitan dengan nasib hukuman yang harus diterimanya kelak.
"Karena seperti yang dikatakan pengacara saya, tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli," kata Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq juga sempat meminta agar pemeriksaan sebagai terdakwa kerumunan Megamendung dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.
Ia mengaku sangat lelah menjalani sidang dan berada di dalam penjara. Terlebih lagi, kondisi di dalam penjara yang membuat tak nyaman.
"Hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana. Jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya tidak bersedia," ucap Rizieq.
Mendengar hal itu, hakim tetap pada keputusannya untuk tetap menggelar sidang pemeriksaan ahli, tuntutan jaksa dan pemeriksaan terdakwa secara bersamaan pada Senin mendatang.
"Jadi jaksa sudah profesional juga, kalau dia pemeriksaan saksi sudah disusun semua. Jadi saya kira nggak kesulitan," jawab Suparman.
Berlanjut ke halaman berikutnya ....
Dalam persidangan, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sempat memberikan keterangan soal ketiadaan tes rapid antibodi atau antigen saat menghadiri acara di Megamendung November 2020. Slamet menjadi saksi dalam sidang perkara Megamendung.
Awalnya, jaksa bertanya kapasitas kehadiran Slamet di Pesantren Markaz Syariah Megamendung pada acara tersebut.
"Saya sebagai tamu," jawab Slamet.
Jaksa lantas bertanya apakah Slamet dan rombongannya melihat ada pemeriksaan kesehatan virus corona ketika hendak masuk ke pesantren.
Slamet mengatakan bahwa hanya ada petugas yang menyemprot disinfektan bagi mobilnya saat tiba di gerbang dan memastikan menggunakan masker.
"Ketika sampai, saya langsung ke masjid karena sudah hampir masuk Jumat. Sehingga kita menuju ke masjid salat Jumat. Saya nggak tahu apakah sebelum saya ada pengecekan suhu atau tidak," tambah dia.
Tak puas dengan jawaban Slamet, Jaksa kembali menanyakan kembali pertanyaan yang sama terkait ketersediaan tes Covid saat acara tersebut digelar.
Mendengar pertanyaan jaksa, Slamet mengatakan rombongannya melihat tak ada pemeriksaan tes Covid saat tiba.
"Untuk saudara dan rombongan, apakah ada pengecekan suhu, tes rapid antibodi dan tes rapid antigen?"
"Tidak ada. Adanya yang tadi," jawab Slamet.
Selain itu, Slamet menjelaskan bahwa acara yang digelar di pesantren milik Rizieq tersebut hanya untuk internal pesantren. Namun, ia mengatakan acara itu turut menghadirkan Ustaz kenamaan Abdul Somad (UAS).
Slamet menegaskan UAS bukan pengurus FPI, melainkan hanya tamu undangan yang diundang oleh pengurus FPI.
"Ada UAS, mungkin karena ada UAS, dia tokoh, karena santri-santri yang beberapa itu, beberapa tamu undangan merapat ke depan. Saya mengira ingin mendengarkan Ustaz Somad tausiah. Santri juga ingatkan jaga jarak. Kemudian UAS tausiah lalu peletakan batu pertama," kata Slamet.
"Ada undangan?" tanya salah satu pengacara Rizieq.
"Tidak ada, hanya beberapa pengurus DPP diizinkan," kata Slamet.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa mengungkapkan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menolak rapid test yang hendak dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor pada 23 November 2020.
Jaksa mengatakan pihak pesantren beralasan para siswa dan pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah sudah menjalani tes cepat yang dilakukan tim MER-C pada 21 November 2020.
Pada sidang 19 April 2021 lalu, Rizieq membantah menolak Satgas melakukan tes Covid. Ia mengatakan, dalam aturan PSBB pesantren Markaz Syariah menerapkan lockdown.