Jakarta, CNN Indonesia -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 71, kendaraan yang dijual di Indonesia juga harus melalui uji sampel.
Uji sampel adalah proses pengujian kendaraan yang sebelumnya telah lolos uji tipe atau mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Proses tersebut wajib dilakukan oleh semua Agen Pemegang Merek (APM) dengan tujuan mencegah penjualan kendaraan yang tidak sesuai dengan hasil uji tipe.
Kemenhub bakal mulai memberlakukan uji sampel tambahan pada awal 2019. Berikut detail dari aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 71 ayat 1 tertulis uji sampel berguna untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-Rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang telah dibuat, dirakit, atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel.
Ayat 2 Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang memiliki SUT dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe melalui pelaksanaan uji tipe.
Ayat 3 Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara
Ayat 4 Pelaksanaan uji sampel terhadap keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat pada saat melakukan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik. Pasal 72 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel dipilih secara acak berdasarkan jumlah dan atau waktu tertentu.
Ayat 2 menuliskan bahwa Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. untuk kendaraan roda 4 (empat) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil uji sampel minimal 1 (satu) unit per merek per tipe.
b. untuk kendaraan roda 2 (dua) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 2 (dua) unit per merek per tipe.
c. untuk roda 3 (tiga) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe.
d. untuk kendaraan roda 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat) atau lebih terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru.
e. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe.
f. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru.
g. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f apabila kapasitas uji emisi terbatas dapat menggunakan fest report.
Ayat 3, Dalam hal tertentu jumlah Uji Sampel kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan penambahan.
Ayat 4 Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. terdapat data angka kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dan merek tipe tertentu atau.
b. peningkatan jumlah produksi Pasal 73 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 wajib dikirimkan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor setelah menerima surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal.
Ayat 2 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
A. Jenis kendaraan
B. Merek dan tipe
C. Nomor landasan dan nomor mesin
D. Jadwal pelaksanaan uji sampel
Ayat 3 dalam hal pembuat perakit atau pengimpor Kendaraan Bermotor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Uji Sampel setelah mendapat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ayat 4 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penolakan terhadap permohonan penerbitan SRUT untuk Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan Uji Sampel.
Ayat 5 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor telah diberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali. Pasal 74 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, diberikan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis oleh Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe.
Ayat 2 Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Uji Tipe dapat dilakukan Uji Sampel ulang terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya.
Ayat 3 Dalam hal Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, Unit Pelaksana Uji Tipe mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.
Ayat 4 Surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel. Pasal 75 berdasarkan surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) Direktur Jenderal menolak permohonan penerbitan SRUT untuk setiap Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dalam Uji Sampel.